Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Digelar dalam suasana santai dan bersahaja bertempat di pelataran Tribun Pantai Seruni Bantaeng, Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kemenag Kab. Bantaeng sukses menggelar pertemuan perdana pada Senin, 11 Februari 2019.
Selain membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan dunia kepenghuluan, pertemuan juga menyepakati beberapa point teknis diantaranya bahwa penyerahan buku nikah tidak diserahkan sesaat setelah prosesi akad nikah, berdasarkan logika administrasi bahwa buku nikah adalah kutipan akta nikah, sedangkan akta nikahnya baru di tanda tangani sebagai bagian dari prosesi akad nikah. Demikian disampaikan H. Syarif Hidayat kepada Humas Kemenag Bantaeng via WhatsApp, Selasa (12/2/19).
"Selain itu dalam pertemuan tersebut juga dilakukan evaluasi tentang pelayanan kepenghuluan, yang mana pada tahun ini memasuki era baru dalam dunia kepenghuluan seiring dengan berlakunya PMA No. 19 tahun 2018, untuk kategori KUA Kecamatan tipologi C yang meliputi Kec. Bissappu, Kec Bantaeng, Kec. Pajjukukang dan Kec. Gantarangkeke tidak diperkenankan lagi mengangkat P4 (Pembantu Pegawai Pencacat Perkawinan) yang dulunya bernama P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) maka pelayanan nikah dibalai nikah dan diluar balai nikah dilakukan oleh Penghulu". Terang Penghulu Fungsional Kecamatan Bantaeng ini.
"Sementara untuk Kecamatan Eremerasa, Sinoa, Uluere dan Tompobulu masuk kategori tipologi D1 (meliputi daerah pegunungan) hanya diperkenankan mengangkat max 5 P4 perkecamatan, dan saling mengingatkan bahwa KUA harus mengedepankan pelayanan bersih dan berwibawah (bebas pungli)". Tambahnya.