Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Dalam rangka peningkatan mutu layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng mengggelar kegiatan bertajuk Bimbingan dan Peningkatan Mutu Layanan KUA Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Tahun 2019 dengan tema: Mewujudkan KUA yang berintegritas, profesional, dan Berdedikasi Melayani Umat, bertempat di aula gedung PGRI Kab. Bantaeng (20-21 Maret 2019).
Kegiatan dibuka secara resmi siang ini oleh bapak Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM. (Rabu, 20/3/19)
Kegiatan diikuti sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari seluruh Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Staf KUA, P4 dan Operator SIMKAH.
Sebelum membuka kegiatan Bimbingan yang juga akan dihadiri oleh Kabid Urais Binsyar H. Muhammad Nasir, SH, MH Dan Kasi KUA Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel, H. Suardi Amran sebagai narasumber, Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus sedikit memberikan pencerahan mengenai kasus yang sedang menimpa Kementerian Agama saat ini.
Atas kasus yang menimpa Kementerian Agama ini Kakan Kemenag Bantaeng menyatakan prihatin dan menegaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng bebas dan bersih dari praktek-praktek seperti yang menjerat salah seorang pimpinan partai politik bersama pejabat di salah satu Kanwil dan Kantor Kemenag sebagaimana yang ramai diberitakan dimedia.
Selanjutnya Kakan Kemenag Bantaeng memaparkan mengenai Tugas Pokok Dan Fungsi KUA Kecamatan
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama.
Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan dari masyarakat yang semakin komplek, tugas seberat itu kemudian di aplikasikan kepada seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian Agama, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ketinggalan KUA sebagai unit terdepan dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia yang handal dan kredibel, tetapi juga sarana dan prasarana yang cukup bahkan lebih dari cukup, berikut sistem manejemen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan.
Tugas Pokok dan Fungsi KUA lanjut Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus sebagaimana yang tertuang dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknispada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
PMA Nomor 34/2016 dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus dilaksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas, diantaranya
- Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan
- KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan
- KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
- Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
- KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
- Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.