MT Al-Munawwaroh Desa Bonto Tiro Bekerjasama Dengan KKN UIN Makassar Gelar Penyelenggaraan Jenazah

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Ada 4 kewajiban muslim yang hidup terhadap muslim yang meninggal, yang sering disebut Fardhu Kifayah, meskipun istilah Fardhu kifayah itu sendiri sebenarnya bukan hanya untuk pengurusan jenazah saja.

Fardhu kifayah adalah setiap kewajiban yang bila telah dikerjakan oleh sebagian muslim, maka lepaslah kewajiban muslim yang lainnya antara lain menjawab salam, pengurusan jenazah, dan lain lain.

Adapun Fadhu kifayah untuk jenazah itu adalah :

1. Memandikannya
2. Mengapaninya
3. Menshalatkannya
4. Menguburkannya

Sehubungan dengaan itu, Majelis Ta'lim Al-Munawwaroh Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng bekerjasama dengan KKK UIN Makasar menggelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah, bertempat di Mesjid Raodatul Munawwarah Borong Ganjeng Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa (Selasa, 26/3/19).





Turut hadir Kepala KUA Kec. Sinoa, Jamaluddin, S.Ag yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting adanya dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, semoga kegiatan ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat. Tuturnya.

Bertindak sebagai narasumber antara lain:

  1. Kaimuddin, S.Ag,
  2. Hj. Harmiah Hadi,S.Ag (Ka.BKMT),
  3. Nurlinda,S.Ag (PAI-Kec.Pa'jukukang)