Safari Ramadhan Di Kecamatan Ermes, Kakan Kemenag Bantaeng Kembali Paparkan Tupoksi Kementerian Agama

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Diawali dengan acara Buka Puasa bersama di Kantor Kecamatan, tim Safari Ramadhan tingkat Kab. Bantaeng kembali mengunjungi masyarakat hingga ke pelosok desa guna memberikan pencerahan di dalam bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.

Di hari ke-3 pelaksanaan Safari Ramadhan tingkat Kabupaten Bantaeng ini, Tim menyasar 2 Kecamatan yakni Kec. Eremerasa dan Kec. Pa'jukukang.

Hadir dalam acara buka puasa bersama di Kantor Camat Eremmerasa bersama tim Safari Ramadhan, Bupati Bantaeng Dr. H. Ilham Syah Azikin beserta Ibu Ketua TP PKK Sri Dewi Yanti Ilham serta Sekretaris Daerah Abd. Wahab, SE, MM.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, M.Ag dalam kesempatan ini juga tampak hadir bersama ibu Ketua DWP Hj. St. Hasnah Yunus, sebelum kemudian bersama tim  menuju wilayah sasaran.

Kakan Kemenag Dr. H. Muhammad Yunus dalam Safari Ramadhan hari (malam) ke-3 ini bertindak sebagai Ketua Tim dengan anggota antara lain terdiri dari Kaban Kepegawaian dan PSDM, Kabag Adm Keuangan dan Perencanaan, serta Direktur PDAM Bantaeng, sementara yang bertindak sebagai Muballigh atau penceramah adalah Ustadz Muhammad Nur, Staf KUA Kec. Eremerasa.



Adapun Desa yang menjadi wilayah kunjungan Kakan Kemenag bersama tim kali ini adalah Desa Mamampang, tepatnya di Masjid Nurul Hikmah di Dusun Arakeke.

Di Masjid ini, Kakan Kemenag Bantaeng selaku Ketua Tim kembali menyapa jemaah Shalat Tarwih dengan memaparkan Tupoksi Kementerian Agama terkait layanan-layanan yang dilakukan terhadap seluruh masyarakat terkait urusan pernikahan, haji, pendidikan, serta layanan-layanan lainnya seperti pengukuran arah kiblat masjid serta arah kiblat kuburan.

Terkait masalah pernikahan, Kakan Kemenag menyinggung masalah Fenomena Pernikahan Dini yang terjadi di  masyarakat hingga viral di media sosial bahkan di media-media online lainnya.

Bahwa pernikahan yang dibolehkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang adalah Pernikahan dengan usia minimal 16 tahun bagi perempuan dan minimal 19 tahun bagi laki-laki.

"Namun jika si calon pengantin sudah mau seklaimi menikah atau keluarga calon pengantin, misalnya neneknya mau sekalimi melihat cucunya menikah padahal usianya belum diperbolehkan oleh pemerintah maka ada satu jalan yang bisa ditempuh yakni dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Dispensasi". Terang Kakan Kemenag.

"Cara lain yang biasanya ditempuh oleh keluarga si Catin yang masih dibawah umur adalah dengan menikahkan anaknya di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Mungkin dari segi syariat bisa terpenuhi tapi yang jelas pernikahannya tidak akan tercatat pada instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama,". Tambahnya.

"Dan jika hal itu ditempuh maka pasangan  pengantin akan menghadapi beberapa konseksekwensi antara lain, tidak akan mendapat buku nikah, anak dari hasil pernikahannya nanti akan kesulitan untuk mendapatkan akte kelahiran, layanan BPJS dan semacamnya dan lain sebagainya.". Demikian Kakan Kemenag menutup sambutannya.