Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa 10 ribu kuota tambahan tersebut terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia (lanjut usia) beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.
Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017.
Sehubungan dengan itu, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membuka kesempatan kepada seluruh calon jemaah yang telah terdaftar sebagai jemaah daftar tunggu untuk mengajukan berkas.
"Dari 52 jemaah yang diusulkan ke Kanwil Sulsel sesuai dengan total berkas yang masuk hingga tanggal 10 Mei 2019 kemarin, Kanwil Kemenag Sulsel menetapkan 8 orang jemaah untuk tambahan kuota Kabupaten Bantaeng yang semuanya adalah jemaah lansia". Tutur Kasi PHU kepada Humas Kemenag Bantaeng di ruangannya siang tadi
Berikut Nama-namanya:
- Paseno (91), No. Porsi: 2300140074
- Isa (90), No. Porsi: 2300222690
- Jumaning (88), No. Porsi : 2300240677
- Yane (88), No. Porsi : 2300240674
- Boddi (86), No. Porsi : 2300181239
- Marwiah (86), No. Porsi : 2300117736
- Saenabo (86), No. Porsi : 2300240919
- Bangka Basri (85), No. Porsi : 2300172780