Sertifikat pendidik bisa diperoleh secara mandiri dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru, baik bagi yang belum mengajar yang diselenggarakan oleh Kemristekdikti maupun yang sudah mengajar yang dilaksanakan oleh Kemendikbud dan Kemenag.
Bagi guru Kemenag, Sertifikasi guru dilaksanakan setiap tahun dimana sejak tahun 2017 lalu pelaksanaan sertifikasi pendidik menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang sebelumnya bernama PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Sehubungan dengan itu, sebanyak 87 orang guru Pendidikan Agama Islam (PAl) dari seluruh tingkatan pendidikan (RA, MIS, MTs, dan MA) se- Kab. Bantaeng hadir di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng hari ini (Rabu, 22/5/19) guna mengikuti pertemuan dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng terkait pelaksanaan ujian PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Ke 87 guru PAI calon peserta ujian PPG yang kesemuanya berstatus Guru Non PNS ini menurut keterangan Drs. H. M. Baedawi, akan mengikuti ujian berbasis komputer sebagai mana layaknya UNBK yang akan digelar besok (Kamis, 23 Mei 2019) memanfaatkan Laboratorium Komputer MA Muhammadiyah Bantaeng, jl. Raya Kab. Bantaeng
Adapun kuota peserta PPG 2019 Kab. Bantaeng ini lanjut Kasi Penmad akan ditentukan sesuai dengan hasil ujian yang diperoleh peserta.
Pelaksanaan PPG dimulai pada tanggal 20 Mei s.d 25 November 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelajaran daring (online) selama 3 bulan pertama.
- Pembelajaran dilakukan dengan cara komunikasi antara dosen dan mahasiswa melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing.
- Perkuliahan di kampus LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ditetapkan menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru selama 2 bulan.
- PPL di sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 minggu.