Peresmian PTSP Kantor Kemenag Bantaeng ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kakanwil Kemenag Sulsel H. Anwar Abubakar didampingi Sekda Abd. Wahab dan Kakan Kemenag H. Muhammad Yunus
PTSP Merupakan Amanat Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin demi mempermudah Akses Publik Terhadap Layanan yang ada di Kementerian Agama.
PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam urusan dan Informasi seputar layanan Kementerian Agama.
Pemberian Layanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Pengelolaannya mengacu pada Standar mutu pelayanan lrima.
PTSP Merupakan Upaya Transformasi Pelayanan Publik Guna Mewujudkan Kementerian Agama Sebagai Instansi Yang Bersih Melayani. Hal Ini Sejalan Dengan Arahan Presiden Terkait Reformasi Birokrasi Melalui Program Satgas Saber Pungli.
Disamping Itu, PTSP Juga Menjadi Bagian Wujud Komitmen Kementerian Agama untuk lebih dekat melayani Umat. Dengan inovasi pelayanan yang terpusat diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.
Demikian beberapa penjelasan Kepala Kantor Kemenag Bantaeng saat wawancara dengan media usai peresmian.
Demikian beberapa penjelasan Kepala Kantor Kemenag Bantaeng saat wawancara dengan media usai peresmian.
PTSP Kemenag Bantaeng hadir dengan 11 layanan utama yakni :
- Izin Pendirian Madrasah
- Izin Pendirian Pondok Pesantren
- IZin Pendirian Madrasah Diniyah Talmiliyah
- Layanan Pengesahan Ijazah
- Layanan Perbaikan Ijazah
- Rekomendasi Paspor Umrah,
- Waiting List Jemaah Calon Haji,
- Surat Keterangan Masjid Terdaftar,
- Layanan Pengukuran Arah Kiblat,
- Pelayanan Rohaniwan Muslim
- Layanan Pembaca Do’a
Dengan 7 prinsip pelayanan yakni:
- Mendekatkan
- Menyederhanakan
- Cepat
- Mudah
- Transparan
- Pasti
- Akuntabel