Tim Penilai Lomba KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulsel Kunjungi KUA Tompobulu Bantaeng

Tompobulu, (Inmas Bantaeng) - Lomba KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatam Teladan Tahun 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan memasuki tahapan Penilaian oleh Tim Penilai Tingkat Provinsi.

Untuk Kabupaten Bantaeng pada Lomba tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 ini diwakili oleh KUA Kec. Tompobulu, berdasarkan hasil penilaian Lomba KUA Teladan Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 yang digelar April-Mei 2019 yang lalu.

Sehubungan dengan itu, Tim Penilai Lomba KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulsel hari ini (Sabtu, 29/6/19) mengunjungi KUA Kec. Tompobulu guna melakukan serangkaian penilaian.

Tim yang diketuai bapak Drs. HM. Suardi, MSI, (Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Sulsel) beserta anggota yang terdiri dari bapak Ambo Tuwo, S.Ag, M.A, Irma Karim, S.Ag dan H. Taswin ini diterima secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bantaeng H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA mewakili Kepala Kantor Kemenag Bantaeng didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM dan Kepala KUA Kec. Tompobulu serta sejumlah Kepala KUA Kecamatan lainnya.





Tutur hadir dalam acara penyambutan yang berlangsung di halaman Kantor KUA Kec. Tompobulu tersebut, unsur Pemerintah Kecamatan, unsur Kepolisian dan Babinsa Kec. Tompobulu, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat serta jajaran penyuluh/penghulu KUA Kecamatan.

Tim Penilai Lomba KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2019 ini menurut penuturan HM. Suardi terdiri dari 3 tim yang mana setiap tim akan mengunjungi 7-8 Kabupaten, untuk timnya sendiri akan mengunjungi KUA mulai dari Kab. Gowa hingga ke Kab. Sinjai.

"Kedatangan kami bukan untuk menilai KUA, akan tetapi kami hanya membanding-bandingkan dari setiap KUA Kecamatan yang kami kunjungi, baik dari segi administrasi pelayanan maupun dari implementasi dari regulasi atau PMA menyangkut pelayanan Pencatatan Pernikahan dan seterusnya, dan KUA yang terbaik akan kami bawa ke tingkat Nasional". Tutur H. Suardi.

Adapun bobot penilaian Lomba KUA Kecamatan ini menurut Juknis adalah terdiri dari: komponen Standar Pelayanan sebesar 50 persen, IKM sebesar 30 persen, dan Inovasi sebesar 20 persen.