Buka Evaluasi Dan Rekrutmen PAI Non PNS, Ka TU Kemenag Bantaeng Berharap Penyuluh Menjadi Solusi Persoalan Ummat

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Pada tahun 2016, Kementerian Agama untuk kali pertama diamanahi melakukan rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (Honorer) melalui beberapa tahapan, mulai tahapan Administrasi hingga tahapan Wawancara dalam rangka memilih dan memilah calon-calon penyuluh Agama Islam Non PNS dalam rentang waktu 3 tahun.

Selama 3 tahun Penyuluh Non PNS ini menjalankan tugas kepenyuluhan pada wilayah Kecamatan masing-masing sesuai yang telah ditetapkan, meskipun dalam perjalanannya beberapa diantaranya dilakukan dievaluasi dan mengalami PAW  karena beberapa sebab.

Kini, rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (Honorer) kembali dibuka untuk masa bakti 4 tahun kedepan (2020-2024)

Sehubungan dengan itu, bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam menggelar evaluasi dan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (Honorer) tahun 2019 yang dibuka secara resmi Kasubbag TU H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA. Rabu, (20/11/19) pagi.


H. M. Ahmad Jailani dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi baru untuk rekrutmen tahun 2020-2024, peran Penyuluh Agama Islam Non PNS semakin diperjelas, bahwa keberadaan para penyuluh Agama Islam itu adalah untuk menyuarakan ajaran agama Islam yang wasatiah sebagaimana awal mula diutusnya Rasulullah SAW dimuka bumi ini yang tidak menampilkan Islam yang ekstrim atau bahkan lebih dari itu akan tetapi Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Tuturnya.

Sebuah kabar gembira disampaikan Kasubag TU, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kepada sejumlah stakeholder, keberadaan para Penyuluh Agama Islam Non PNS selama 3 tahun masa bakti (2016-2019) ini sangat dirasakan manfaatnya di tengah-ditengah masyarakat.

Lebih lanjut Kasubag mengatakan bahwa antara PNS dan Non PNS bagi Penyuluh Agama Islam ini yang membedakan adalah dari segi NIP.

"Secara umum kita adalah bagian dari Keluarga Besar Kementerian Agama, yang secara hirarkis adalah bagian dari Pemerintah Republik Indonesia". Imbuhnya.

"Sebagai penyuluh, kita harus dapat memberikan pesan-pesan yang menyejukkan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mengembangkan Agama Islam yang Rahmatan Lilalamin". Tuturnya.

"Untuk itu maka, sungguh tidak elok rasanya apabila kita ikut menyuarakan suara-suara yang bertentangan dengan apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Republik Indonesia, dan hendaknya kebeeadaan para penyuluh dapat menjadi solusi dari persoalan ummat". Pungkasnya

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Rekrutmen, Seleksi Penyuluh Non PNS ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi  kekurangan kebutuhan tenaga Penyuluh  Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024 atas usulan Tim  Evaluasi.

Pendaftaran Seleksi Penyuluh Non PNS telah dibuka pada tanggal 1 hingga tanggal 29 November 2019.

Hasil penilaian evaluasi yang dilaksanakan ini menjadi rujukan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam penetapan kembali dan atau pemberhentian sebagai Penyuluh  Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024.

Adapun Persyaratan peserta seleksi Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024 berdasarkan juknis adalah:

  1. Warga  Negara  Republik  Indonesia;
  2. Sehat  jasmani  dan   rohani;
  3. Usia  minimal  22 tahun,   maksimal   60 tahun    pada   saat   mengikuti   seleksi;
  4. Pendidikan  Sarjana   (Sl)   Keagamaan,   atau   sederajat;
  5. Bagi  Kabupaten/Kota tidak terdapat sumberdaya disyaratkan pada angka 4 (empat), dapat menerima peserta berpendidikan SLTA atau sederajat namun  diketahui kiprah dan pengabdiannya    ditengah masyarakat sebagai pelaku dakwah yang dikuatkan oleh rekomendasi  dari Majelis Ulama Indonesia atau Kelompok Kerja Penyuluh Agama setempat
Kompetensi yang dibutuhkan untuk Penyuluh Agama Islam Non PNS didasarkan pada:
1.  Kompetensi   Ilmu   Keagamaan,  meliputi:
  • Mampu  membaca  dan  memahami Al-qur'an;
  • Memahami Ilmu  Fiqih;
  • Memahami  Hadist;
  • Memahami  Sejarah  Nabi  Muhammad  SAW.
2.  Kompetensi   Komunikasi,   meliputi:
  • Mampu   Menyampaikan    Ceramah  Agama/Khutbah;
  • Mampu   memberikan    Konsultasi   Agama.
3.  Kompetensi   Sosial,   meliputi  :
  • Cakap   dalam   bermasyarakat;
  • Aktif  dalam   organisasi keagamaan/kemasyarakatan. 
  • Berakhlak   mulia;
  • Memiliki   Komitmen    dan wawasan  kebangsaan.
Pelaksanaan test tertulis dan wawancara  tanggal 6 Desember 2019. Tes tertulis  dilaksanakan selama 90 menit meliputi pemahaman:
a. Wawasan Kebangsaan;
b. Wawasan Keagamaan;
c. Peraturan Perundang  undangan;

Tes  Wawancara oleh 3 orang pewawancara yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kemenag dilaksanakan maksimal 20 menit meliputi pemahaman:
a. Wawasan  kebangasaan;                             
b. Membaca  Al-Qur'an  dan  tes  lbadah;
c. Paktek Khutbah dan Ceramah;
a. Wawasan Kebangasaan;
b. Membaca Al-Qur'an dan tes Ibadah;
c. Praktek Khutbah dan Ceramah;

Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019 setelah Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyampaikan usulan penetapan Penyuluh Agama Islam  Non PNS masa bakti 2020-2024 kepada Kanwil  Kementerian Agama Provinsi.

Dan tembusan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q    Direktorat Penerangan Agama Islam menetapkan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024. (mhd)