Selama 3 tahun Penyuluh Non PNS ini menjalankan tugas kepenyuluhan pada wilayah Kecamatan masing-masing sesuai yang telah ditetapkan, meskipun dalam perjalanannya beberapa diantaranya dilakukan dievaluasi dan mengalami PAW karena beberapa sebab.
Kini, rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (Honorer) kembali dibuka untuk masa bakti 4 tahun kedepan (2020-2024)
Sehubungan dengan itu, bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam menggelar evaluasi dan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS (Honorer) tahun 2019 yang dibuka secara resmi Kasubbag TU H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA. Rabu, (20/11/19) pagi.
H. M. Ahmad Jailani dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi baru untuk rekrutmen tahun 2020-2024, peran Penyuluh Agama Islam Non PNS semakin diperjelas, bahwa keberadaan para penyuluh Agama Islam itu adalah untuk menyuarakan ajaran agama Islam yang wasatiah sebagaimana awal mula diutusnya Rasulullah SAW dimuka bumi ini yang tidak menampilkan Islam yang ekstrim atau bahkan lebih dari itu akan tetapi Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Tuturnya.
Sebuah kabar gembira disampaikan Kasubag TU, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kepada sejumlah stakeholder, keberadaan para Penyuluh Agama Islam Non PNS selama 3 tahun masa bakti (2016-2019) ini sangat dirasakan manfaatnya di tengah-ditengah masyarakat.
Lebih lanjut Kasubag mengatakan bahwa antara PNS dan Non PNS bagi Penyuluh Agama Islam ini yang membedakan adalah dari segi NIP.
"Secara umum kita adalah bagian dari Keluarga Besar Kementerian Agama, yang secara hirarkis adalah bagian dari Pemerintah Republik Indonesia". Imbuhnya.
"Sebagai penyuluh, kita harus dapat memberikan pesan-pesan yang menyejukkan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mengembangkan Agama Islam yang Rahmatan Lilalamin". Tuturnya.
"Untuk itu maka, sungguh tidak elok rasanya apabila kita ikut menyuarakan suara-suara yang bertentangan dengan apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Republik Indonesia, dan hendaknya kebeeadaan para penyuluh dapat menjadi solusi dari persoalan ummat". Pungkasnya
Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Rekrutmen, Seleksi Penyuluh Non PNS ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kekurangan kebutuhan tenaga Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024 atas usulan Tim Evaluasi.
Pendaftaran Seleksi Penyuluh Non PNS telah dibuka pada tanggal 1 hingga tanggal 29 November 2019.
Hasil penilaian evaluasi yang dilaksanakan ini menjadi rujukan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam penetapan kembali dan atau pemberhentian sebagai Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024.
Adapun Persyaratan peserta seleksi Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024 berdasarkan juknis adalah:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia minimal 22 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mengikuti seleksi;
- Pendidikan Sarjana (Sl) Keagamaan, atau sederajat;
- Bagi Kabupaten/Kota tidak terdapat sumberdaya disyaratkan pada angka 4 (empat), dapat menerima peserta berpendidikan SLTA atau sederajat namun diketahui kiprah dan pengabdiannya ditengah masyarakat sebagai pelaku dakwah yang dikuatkan oleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia atau Kelompok Kerja Penyuluh Agama setempat
1. Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
- Mampu membaca dan memahami Al-qur'an;
- Memahami Ilmu Fiqih;
- Memahami Hadist;
- Memahami Sejarah Nabi Muhammad SAW.
- Mampu Menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
- Mampu memberikan Konsultasi Agama.
- Cakap dalam bermasyarakat;
- Aktif dalam organisasi keagamaan/kemasyarakatan.
- Berakhlak mulia;
- Memiliki Komitmen dan wawasan kebangsaan.
a. Wawasan Kebangsaan;
b. Wawasan Keagamaan;
c. Peraturan Perundang undangan;
Tes Wawancara oleh 3 orang pewawancara yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kemenag dilaksanakan maksimal 20 menit meliputi pemahaman:
a. Wawasan kebangasaan;
b. Membaca Al-Qur'an dan tes lbadah;
c. Paktek Khutbah dan Ceramah;
a. Wawasan Kebangasaan;
b. Membaca Al-Qur'an dan tes Ibadah;
c. Praktek Khutbah dan Ceramah;
Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019 setelah Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyampaikan usulan penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti 2020-2024 kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Dan tembusan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktorat Penerangan Agama Islam menetapkan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024. (mhd)