KUA Kecamatan Bissappu Bantaeng, Sosialisasikan UU Perkawinan Yang Baru Ke Jajaran

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Dalam rangka perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang No.16 Tahun 2019 serta PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 20 Tahun 2019 Tentang Usia Nikah Dan Pencatatan Pernikahan, Kepala KUA Kec. Bissappu mengumpulkan segenap penyuluh baik fungsional maupun Non PNS, penghulu serta staf administrasi guna menerima sosialisasi dari narasumber, bertempat di aula KUA Kec. Bissappu, (Kamis, 21/11/19).

Hadir membuka sekaligus bertindak sebagai narasumber, Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. M. Ribi, MM didampingi Kepala KUA Kec. Bissappu M. Ridwan, S, Ag serta Penghulu Fungsional Zainuddin, S.Ag

Dalam sosialisasi terhadap jajaran internal KUA Kec. Bissappu ini dijelaskan bahwa pada dasarnya UU Perkawinan yang baru ini  hanya mengalami perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut:K

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • (1). Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 
  • (2). Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 
  • (3). Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. 
  • (4). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).”
2. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan

Undang-Undang ini disahkan di Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019.

Selain UU No. 16 tahun 2019, dalam kesempatan ini juga disosialisasi PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan nikah yang berkedudukan sebagai pengganti dari PMA nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Terbitnya PMA tentang pencatatan nikah no 20 tahun 2019 ini dalam rangka untuk tertib administrasi, transparansi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Untuk itu perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai pencatatan pernikahan.

Sosialisasi selanjutnya, menurut pihak KUA akan menyasar masyarakat umum serta para stakeholder di masing-masing desa/kelurahan. (mhd)