Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Didampingi Ketua POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kantor Kemenag Bantaeng, Kasubag Tata Usaha H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM menghadiri Rapat dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), bertempat di AULA ADHYAKSA Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kamis, 30 Januari 2020).
Pakem dibuka secara resmi Kepala Kejeksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Johan Iswahyudi, SH, didampingi Kepala Badan Kesbang Linmas Kab. Bantaeng Anwar Hamido sebelum kemudian menyerahkan forum ke Moderator acara, Budi Setyawan, SH, MH, Kasi Intel Kejari Bantaeng.
Diskusi berjalan aktif dan lancar dengan mendengarkan masukan dan informasi-informasi dari para peserta yang hadir terkait keberadaan aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang di Kab. Bantaeng.
Turut hadir anggota Kodim 1410 Bantaeng, Polres Bantaeng, Ketua FKUB Bantaeng, Ketua MUI Bantaeng, POS BIN BULUKUMBA-BANTAENG, KESBANGPOL dab LINMAS, SATPOL PP, Ketua BAZNAS Bantaeng, dan juga Ketua POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kemenag Bantaeng.
Menurut MURSALIM, SH. (Pengelola Data Intelijen Kejari Bantaeng) yang dihubungi Humas Kemenag Bantaeng usai pertemuan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat edaran Jaksa Agung yang diterima Kejari Bantaeng sejak bulan oktober 2019 yang lalu.
"Sejak adanya surat edaran Jaksa Agung tersebut, Kejari khususnya bidang intel giat melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa dan sekolah-sekolah agar tidak terpapar ajaran atau aliran-aliran yang sesat menyesatkan". Tutur Mursalim.
Namun menurut pengakuan Pengelola Data Intelijen Kejari Bantaeng ini, sampai saat ini, Kejari Bantaeng belum mendapatkan data terkait Aliran yang menyimpang untuk daerah Bantaeng dan sekitarnya. (mhd)