Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng Masa bakti 2019-2022
mengusung Tema "Zakat Berdaya Masyarakat Sejahtera"
Kegiatan tanpa Panitia Pelasana ini menggandeng BAZNAS Kab. Bantaeng dengan bersama-sama membahas Optimalisasi Pembayaran Zakat melalui UPZ/BAZNAS.
Pelantikan dihadiri oleh segenap Penyuluh Agama Islam lingkup Kantor Kemenag Bantaeng baik Penyuluh Fungsional (PNS) maupun Penyuluh Non PNS (Honorer).
Turut hadir Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak H. Muhammad Tahir. S. Ag., MM, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Husnaeni. S. Ag, Ketua Baznas Kab. Bantaeng, Drs. H. Abd. Karim Bagada., MM, Ketua BKMT Kab. Bantaeng Ibu HJ. Harmiyah Hadi. S.Ag. dan Kelompok Majelis Taklim se- Kab. Bantaeng yang sempat hadir.
Kakan Kemenag dalam arahannya menyebut Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam merupakan sebuah organisasi yang memiliki peran strategis yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam rangka lebih mendekatkan masyarakat khususnya masyarakat muslim dengan agamanya sebagaimana
Ditambahkan Kakan Kemenag, bahwa keberadaan organisasi Pokjaluh ini tentu bukan hanya sebagai suatu organisasi saja, akan tetapi memiliki peran yang sangat luar biasa dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama dan menjadi penyelamata
Ada 8 kompetensi sekaligus menjadi tanggung jawab moral dalam rangka menjalankan tugas-tugas keumatan yang melekat dalam diri kita.
Kakan Kemenag kemudian menguraikan 8 kompetensi yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki sebagai seorang penyuluh agama dalam menjalankan Tupoksinya sebagai penyuluh agama sebagai berikut:
Ditambahkan Kakan Kemenag, bahwa keberadaan organisasi Pokjaluh ini tentu bukan hanya sebagai suatu organisasi saja, akan tetapi memiliki peran yang sangat luar biasa dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama dan menjadi penyelamata
Ada 8 kompetensi sekaligus menjadi tanggung jawab moral dalam rangka menjalankan tugas-tugas keumatan yang melekat dalam diri kita.
Kakan Kemenag kemudian menguraikan 8 kompetensi yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki sebagai seorang penyuluh agama dalam menjalankan Tupoksinya sebagai penyuluh agama sebagai berikut:
- Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an,
- Sebagai pembina terbentuknya keluarga sakinah.
- Menjadi Penerang di masyarakat akan pentingnya membayar zakat.
- Memberdayakan Wakaf di tengah-tengah masyarakat, antara lain mendorong masyarakat untuk berwakaf Al Qur'an.
- Produk halal
- Penyalahgunaan Narkoba.
Dan mengenai tupoksi sebagai penyuluh agama, Kakan Kemenag Bantaeng menantang kepada para penyuluh untuk meng upgrade metodologi dakwah untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Usai dibuka secara resmi oleh Kakan Kemenag, acara dilanjutkan dengan Rapat Kerja dengan membahas program-program kerja pengurus Pokjaluh Kemenag masa bakti 2019-2022.