69 PENYULUH NON PNS LINGKUP KEMENAG BANTAENG RESMI TERIMA SK

Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Penyuluh Non PNS lingkup Kantor Kemenag Bantaeng patut bersyukur dan berbangga hati setelah pada pagi hari ini (Jum'at, 28 Februari 2020), bertempat di Hotel Ahriani Kab. Bantaeng, ke 69 Penyuluh Non PNS tersebut menerima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag Sulsel tentang Pengangkatan Penyuluh Non PNS di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan untuk Masa Bhakti 2020-2024

SK Penyuluh Non PNS bagi 69 Penyuluh Non PNS lingkup Kantor Kemenag Bantaeng yang dinyatakan lulus dalam rekrumen Penyuluh Non PNS Tahun 2019 yang lalu diserahkan secara resmi oleh Kepala Bidang Penais Zawa pada Kanwil Kemenag Sulsel Drs. H. Rappe, M.Pd mewakili bapak Kakanwil kepada Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, M.Ag untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan

Penyerahan SK tersebut dirangkaian dengan kegiatan Bimbingan peningkatan Kompetensi Penyuluh Agam Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Kegiatan Bimbingan bagi seluruh jajaran Penyuluh Agama Islam lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng (PNS dan Non PNS) dengan tema "Meningkatkan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Yang Amanah, Kreatif dan Inovatif Dalam Penyebaran Informasi, Komunikasi dan Edukasi Yang Berbasis Agama dan Budaya Lokal Menuju Indonesia Maju" ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, M.Ag didampingi Kepala Seksi Bimas Islam. Drs H. M. Ribi, MM. Turut hadir Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Bantaeng Husnaeni, S.Ag sebagai nomenklatur baru yang berada dibawah naungan Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sulsel.

Kepala Kantor Kemenag Bantaeng dalam sambutannya sebelum membuka bimbingan secara resmi, tak lupa menyampaikan selamat kepada 69 Penyuluh Non PNS yang pada hari menerima SK secara resmi.

Lebih lanjut Kakan Kemenag mengingatkan mengenai 3 fungsi yang harus di fahami dan harus dimiliki oleh seorang Penyuluh.

Yang pertama adalah Fungsi Informatif, yang kedua fungsi edukatif dan ketiga fungsi konsultatif dan untuk mewujudkan ke 3 fungsi diatas lanjut Kakan Kemenag, tidaklah mudah, akan tetapi memerlukan keahlian dan kompetensi tersendiri.

Kakan Kemenag juga menyinggung masalah metode kepenyuluhan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya Metode ceramah bukan lagi metode yang paling tepat yang diterapkan di tengah-tengha masyarakat dewasa ini akan tetapi lebih dari itu masyarakat membutuhkan ketauladanan yang baik dari pribadi masing-masing penyuluh.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng memberikan sebuah tantangan kepada para Penyuluh Agama Islam yang juga sekaligus sebagai saran kepada bapak Kepala Bidang Penais Zawa agar dalam kapasitasnya sebagai Penyuluh Agama Islam di tengah-tengah masyarakat, hendaknya didepan rumah masing-masing penyuluh supaya memasang spanduk atau baliho yang bergambarkan foto penyuluh yang bersangkutan dan bertuliskan bahwa rumah tersebut adalah rumah seorang penyuluh agama Islam.

Sementara itu, Kabid Penais Zawa dalam sambutannya tak lupa menyampaikan salam dan permohonan maaf dari bapak Kakanwil yang sedianya beliau yang akan menyerahkan SK Penyuluh Non PNS tersebut akan tetapi karena padatnya agenda dan acara beliau sehingga penyerahan SK Non PNS tersebut diamanahkan kepadanya.

Selanjutnya H. Rappe dalam arahannya, mengaku materinya telah diborong oleh bapak Kepala Kantor Kemenag Bantaeng dalam sambutannya diawal acara pembukaan tadi.

Beliau hanya menyampaikan secara umum mengenai tupoksi dan kriteria seorang Penyuluh sebagai salah satu profesi

Kriteria sebuah profesi lanjut mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel ini antara lain adalah :
- Dididik dan dilatih khusus untuk profesi itu
- Terikat oleh sebuah kode etik jabatan, dalam menjalankan profesinya.
- Prosesi itu dihargai dengan gaji tinggi (high salary).
- Terikat dalam rasa kesejajaran (Esprit de Corps)
- Ada wadah Pengembangan Profesi (Pokjaluh)
- Pemangku Profesi selalu merefresh dan mengupdate ilmunya

Akhirnya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Kabid Penais Zawa menyampaikan selamat bertugas kepada 69 Penyuluh Non PNS lingkup Kemenag Bantaeng.