Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Demi Kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di KUA maupun di Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islma bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Bantaeng bersama menggagas sebuah inovasi pelayanan.
Kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penanda tanganan sebuah MoU (Memorandum of Understanding) yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kab. Bantaeng (Rabu, 12 Agustus 2020).
Penanda Tanganan MoU disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel H. Anwar Abubakar, S.Ag, M.Pd beserta segenap jajaran dari kedua pihak.
Perjanjian Kerja Sama tentang "Pemutahiran Data Kependudukan Dalam Aplikasi SIAK (Sistim Informasi Aplikasi Kependudukan) untuk Akses Data SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) ini menurut HM. Rajab, S.Sos, salah seorang Pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng adalah merupakan yang pertama di Sulsel.
Dalam Perjanjian Kerjasama tersbut memuat poin-poin penting antara lain bahwa
1. PIHAK KESATU (Disdukcapil) selaku pihak yang berwewenang melakukan Pencatatan kependudukan dan perubahannya, akan merubah data sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku apabila PIHAK KEDUA (Kemenag Bantaeng), mengalami kendala dalam mengakses data kependudukan melalui SIMKAH.
2. Pihak kesatu akan melakukan pemutakhiran data kependudukan dan menyampaikan hasilnya kepada Pihak Kedua
3. Pihak KESATU dapat pula menyampaikan permasalahan keabsahan data Pencatatan Nikah/Rujuk kepada PIHAK KEDUA jika ada keraguan atas keabsahan data maupun fisik kutipan akta nikah.
4. PIHAK KEDUA akan mengadakan validasi data Pencatatan Nikah/Rujuk dan menyampaikan hasilnya kepada PIHAK PERTAMA
Guna melaksanakan ketentuan pada angka 1 dan angka 2 diatas kedua pihak akan menunjuk fasilitator / Petugas yang terdiri atas :
a. Petugas Pelayanan administrasi dan Inovasi dari PIHAK KESATU
b. Kepala KUA se Kabupaten Bantaeng dari PIHAK KEDUA
c. KUA dapat menunjuk operator SIMKAH sebagai fasilitator dari PIHAK KEDUA
d. PIHAK KESATU menyiapkan loket dan tenaga khusus / operator untuk melayani calon pengantin dalam perbaikan data, dengan syarat Catin dapat dilayani jika membawa pengantar dari KUA tempat mendaftar nikah.
Dalam sambutannya Kakanwil H. Anwa Abubakar sangat mengapresiasi gagasan yang dicetuskan Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng yang telah diwujud nyatakan dalam sebuah MoU pada hari ini.
Dalam pelaksanaannya, Kakanwil sangat berharap para Penyuluh dan Penghulu menjadi Garda Terdepan di masing-masing Kecamatan dalam rangka Memberdayakan, mensinergikan dan mengkoordinasikan kedua belah pihak dalam rangka Pemutahiran Data Kependudukan Dalam Aplikasi SIAK untuk Akses Data SIMKAH dimaksud.
Sehubungan dengan itu, bertempat di Aula Kantor Kemenag Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu dan Layanan KUA Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng tahun 2020 (Rabu, 12/08/2020
Turut hadir Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel H. Muhammad Nasir, S.H., M.H. Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S. Ag., M. Ag. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bantaeng Drs. M. Ali Imran, MM. Kepala Seksi Bina KUA Kanwil Kemenag Sulsel H. Sawedi, S. Ag., M. Pd. Kepala Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Drs. H. Suardi., M. Si . Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kemenag Bantaeng H. Muhammad Tahir, S. Ag., MM dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara lingkup Kantor Kemenag Kab. Bantaeng.