Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Kegiatan PKKM kali ini dilaksanakan di MAN Bantaeng bertempat di aula madrasah (Selasa, 6 Oktober 2020)
Hadir Tim Penilai PKKM dari Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, H. Masykur, S.Pd., M.PdI yang juga Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S.Ag., M.Ag, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemanag Bantaeng H. Muh. Ahmad Jailani, S.Ag., MA, Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri Bantaeng Syahruddin Dahlan.
Kepala MAN Bantaeng, Drs. H. Syahruddin R, MM menjadi Kepala pada MAN Bantaeng periode ke 3 terhitung mulai tahun 2001 sampai sekarang, Dalam menjalankan tugas kedinasan beliau mengacu pada regulasi yang ada. Selain itu prinsip “disiplin nomor satu” dijadikannya pegangan dalam menata madrasah.
Beberapa prestasi yang telah diraih selama menjabat sebagai kepala MAN Bantaeng dipaparkan Syahruddin di depan Tim Penilai
Pada awal menjabat sebagai Kepala MAN Bantaeng Syahruddin segera melakukan penataan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Selain itu dirinya juga membeberkan 5 karakter yang selalu ditanamkan pada siswa, yaitu religius, nasionalis, integritas, mandiri, dan gotong-royong yang menjadi dasar untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi dari marwah pemikiran Ki Hajar Dewantara, olah hati,olah rasa, olah fikir, dan olah raga. Tutur H. Syahruddin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, S.Ag., M.Ag dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada ketua tim Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Bapak H. Masykur di Kab. Bantaeng, dan berharap kepada tim penilai agar melakukan penilaian sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Kinerja Kepala Madrasah H. Masykur,S. Pd., M. PdI menyampaikan beberapa aspek dalam PKKM.
Aspek tersebut antara lain adalah:
1. Usaha Pengembangan Madrasah,
2. Pelaksanaan Tugas Manajerial.
3. Pengembangan Kewirausahaan,
4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan
5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Hal ini mengacu pada Surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
Pada regulasi tersebut, mensyaratkan adanya penilaian terhadap kepala madrasah. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Lebih lanjut H. Masykur membeberkan bahwa PKKM sebenarnya memotret tugas guru dan pegawai di satuan kerja masing-masing madrasah berdasarkan kepemimpinan Kepala Madrasah, sekaligus untuk mempersiapkan Akreditasi tahun 2020.
Dengan regulasi yang baru terkait dengan penilaian kinerja kepala madrasah dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi kepala madrasah.
Akhirnya H. Masykur berharap semoga dengan kegiatan PKKM di MAN Bantaeng tahun 2020 bisa memberikan manfaat dan kinerja kepala madrasah untuk dapat lebih meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bisa membawa pengembangan mutu pendidikan madrasah, Pungkasnya.