LPJ Dana Bos 68 Madrasah Se Kabupaten Bantaeng Ditenggat Selesai Minggu Ini.

(Humas Kemenag) - Sosialisasi sekaligus Bimbingan teknis LPJ Dana BOS Madrasah digelar oleh Pengelola Dana Bos Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng sejak kemarin, Senin, 27 Juli hingga besok, Rabu 29 Juli 2015 di Aula Kantor Kemenag Bantaeng.

Sosialisasi dan bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk membantu madrasah penerima dana Bos yang berjumlah 20 madrasah untuk tingkat MI, 30 madrasah untuk  tingkat MTs dan 18 madrasah untuk tingkat MA se Kab Bantaeng dalam menyelesaikan LPJ Dana BOS semester I tahun 2015 ini.

Sosialisasi dan bimbingan teknis yang digelar selama 3 hari ini dipandu langsung oleh pengelola Dana Bos Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng Ahmad Ikhsan, SH dengan menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh. Hatta, SE dan Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Bapak H. Anwar Abu Bakar, S.Ag, M.Pd, sementara dari pihak madrasah dihadiri oleh Kepala Madrasah, Bendahara Dana Bos beserta Operatornya. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan operator dalam merevisi LPJ yang telah dibuat agar sesuai dengan juknis yang dipersyaratkan selama sosialsasi dan bimtek.

Kepala Kantor dalam arahannya menghimbau kepada semua madrasah penerima Dana Bos agar merampungkan LPJnya dalam minggu ini jika tidak ingin dana yang sudah nangkring di Bank ini dikembalikan lagi ke kas negara. Sementara menurut pengakuan beberapa operator Dana Bos Madrasah, LPJ Dana Bos kali ini lebih rumit dibanding sebelumnya, sehingga LPJ yang diharapkan sudah kelar ternyata masih harus direvisi kembali menurut juknis LPJ yang baru, hal ini dikarenakan Mata Akun Kegiatan (MAK) yang semula MAK 57 (Bantuan Sosial) sejak Mei 2015 berubah menjadi MAK 52 (Bantuan Oprasional) berdasarkan Surat Dirjen Pendis nomor : DJ.I/PP.04/1374/2015, Tanggal 08 Mei 2015 perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah, yang mana berdasarkan Revisi Petunjuk Teknis BOS yang baru tersebut, sebelum pencairan dana BOS, madrasah wajib membuat (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) RKAM, Proposal dan SPJ.