Bantaeng, (Humas Bantaeng)- Menindak lanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenag RI mengenai Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama, dan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan tingkat eselon III dan IV Kanwil Kementerian Agama Sulsel pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016, Ka Kanwil Kemenag Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran baru tentang Jadwal Pakaian Dinas di lingkungan Kantor Kemenag Sulsel pertanggal 15 Januari 2016. Dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Ka Kanwil tersebut, dengan demikian aturan lama mengenai pakaian dinas tidak berlaku lagi.
Warga Kemenag khususnya Kantor Kemenag Bantaeng pun menyambut dengan suka cita aturan tersebut yang pada hakikatnya kembali ke aturan sebelumnya, hanya saja baju kheki dan Abu-abu (khas Depag/Kemenag) bertukar hari. "Akhirnya Linmas dan Khekiku dipakai kembali", kata salah seorang pelaksana pada Kantor Kemenag Bantaeng.
Dalam surat edaran yang mulai berlaku tanggal 19 Januari tersebut disampaikan mengenai aturan baru pakaian dinas di lingkungan Kantor Kemenag Sulsel sebagai berikut:
Hari Senin : Pakaian Dinas LINMAS (lengkap dengan atribut kepangkatan)
Hari Selasa : Pakaian Dinas Kheki (lengkap dengan atribut kepangkatan)
Hari Rabu : Pakaian Dinas Kemenag (Abu-abu)
Hari Kamis : Pakaian Putih Hitam/Gelap
Hari Jum'at : Pakaian Olah Raga/Batik/Bebas Rapi
Hari Sabtu : Baju khas daerah/Batik/PGMI (Khusus di Madrasah)
Dan dengan keluarnya Surat Edaran ini terjawab sudah kebingungan para ASN pada hari ini, yang mana sebagian masih memakai Putih hitam, sebagian memakai Keki dan sebagian lagi memakai Abu-abu. (mhd)
Dan dengan keluarnya Surat Edaran ini terjawab sudah kebingungan para ASN pada hari ini, yang mana sebagian masih memakai Putih hitam, sebagian memakai Keki dan sebagian lagi memakai Abu-abu. (mhd)