Rakor Bakorpakem Dirangkaikan Deklarasi Anti Radikalisme dan Terorisme di Kab. Bantaeng

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Bersama dengan Wakil Bupati Bantaeng H. Muh. Yasin, Bapak Kapolres Kurniawan Effendi, Bapak Kajari Ery Budianto, Bapak Kasdim, dan Ketua MUI H. Majid Rudda, Ka Kankemenag Bantaeng H.Muh. Yunus menghadiri Rapat Koordinasi Forum BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Kemenag Bantaeng, Selasa, 19/1/2016.

Wakil Bupati dalam sambutannya menyambut baik terbentuknya Bakorpakem Tingkat Kab. Bantaeng dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya Rakor yang dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Radikalisme dan Terorisme di Kab.Bantaeng.



Rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber:

Kajari Bantaeng (Ery Budianto):

Menurut Kajari BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat) bertujuan untuk mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang di masyarakat, karena Radikalisme itu sesungguhnya berawal dari munculnya aliran-aliran yang menyimpang.
Kajari mencontohkan maraknya kembali GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara), beliau menceritakan proses terbentuknya GAFATAR bermula dari pertikaian antara Ahmad Mushadeq dan Panji Gumilang, keduanya merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Mushadeq kemudian mendirikan Al-Qiyadah al-Islamiyah, yang berubah menjadi Komunitas Millah Abraham dan pada tahun 2012 Gafatar kemudian dideklarasikan berdirinya oleh Mahful Tumanurung, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila.

Lanjut Kajari, menurutnya Gafatar itu ingin menyatukan agama Ibrahim, yakni Islam, Nasrari dan Yahudi dalam suatu aliran, Mereka menolak Rukun Islam, yang diakui hanya zakat, tapi zakatnya tidak sesuai aturan, melainkan berupa penggalangan dana untuk pergerakan organisasinya semata.

Dikatakan menyimpang karena tidak mengikuti secara penuh ajaran agama arus yaitu Islam, namun Gafatar belum bisa di justifikasi sebagai aliran sesat karena
Gafatar mengklaim dirinya bergerak di bidang sosial dan budaya dan tidak ada satu pun agama yang disebutkan sehingga juga tak dapat dikatakan Penistaan Agama

Kapolres Bantaeng Kurniawan Efendi:

 
Kapolres Bantaeng dalam materinya Banyak menceritakan pengalamannya menghadapi gejala-gejala atau reaksi-reaksi menyimpang di masyarakat selama menjabat Kapolres Bantaeng.
 
Beliau menceritakan mengenai adanya laporan masyarakat soal fenomena yang terjadi yang mirip-mirp dengan Gafatar, soal Laki Chandra yang diklaim sebagai ketua Gafatar Bantaeng dinyatakan hilang bersama istri, di cari ke rumah kostnya tidak ada ternyata muncul informasi bahwa pasangan suami istri itu berada di Kalimantan.

Disamping itu, Kapolres Kurniawan Efendi mengungkapkan bahwa Aliran Al-Quran Semata yang telah dinyatakan sebagai Aliran Sesat dan menyesatkan oleh MUI Bantaeng beberapa waktu yang lalu ternyata merebak kembali di Kec.Bissappu, dan saat ini masih terus dilakukan investigasi.

Untuk itu Kapolres mengajak kepada segenap hadirin untuk mendukung pemerintah pusat, provinsi dan daerah agar tidak mentolerir aliran-aliran yang menyimpang.

Kasdim 1410 Bantaeng:

Kasdim 1410 mewakili Dandim mengambil tofik pembahasan Upaya memerangi Terorisme.

Menurut Kasdim dalam materinya menyatakan Terorisme Merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berbahaya terhadap peradaban, kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir.

Yang menjadi sasaran terorisme menurut Kasdim adalah warga sipil untuk menimbulkan ketakutan dan ketidak percayaan sehingga menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas. 
Upaya yang dilakukan untuk memerangi Terorisme lanjut pak Kasdim adalah dengan melakukan pemetaan atau Mapping wilayah dan masalah.

Ka Kankemenag Bantaeng (H.Muh. Yunus):

Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng dalam pemaparannya membahas mengenai Ciri-ciri aliran sesat dan menyesatkan, sesuai Fatwa yang dikeluarkan MUI.pusat sebagai berikut:

1. Ketika ada sekelompok masyarakat yg menyimpang dari Rukun Imam dan Rukun Islam
1. Ketika Meyakini keyakinan yang tidak sesuai syar'i
3. Ketika Meyakini bahwa masih ada wahyu setelah Qur'an
4. Ketika Ingkari outentitik mushaf Alquran
5. Ketika mencoba menafsirkan Al Quran sesuai logika tanpa ilmu yg mendasari
6. Ketika Mengingkari hadist Nabi Muhammad SAW
7. Ketika ada yang Melecehkan Nabi & Rasul
8. Ketika Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir
9. Ketika ada yang mengubah pokok-pokok Agama Islam
10. Ketika ada yang Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dasar yang jelas.

Setelah memaparkan 10 ciri-ciri aliran sesat menurut MUI, Ka Kankemenag tak lupa menyampaikan kepada para Penyuluh Agama Islam dan Ka KUA yang juga diundang pada acara Rakor tersebut untuk tetap berkoordinasi di wilayah kerja masing-masing bersama dengan aparat pemerintah dan hukum dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aliran-aliran yang menyimpang di masyarakat.

Ka Kankemenag juga tak lupa menghimbau kepada para muballigh yang sempat hadir agar memanfaatkan momen maulid ini juga pada saat Khutbah Jum'at agar senantiasa membahas masalah yg sedang mengemuka di negara kita ini, agar masyarakat tetap waspada dan turut mengawasi munculnya aliran-aliran yang menyimpang tersebut.


Di akhir acara, para perwakilan elemen yang hadir, atas komando Kapolres Bantaeng bersama para nara sumber melakukan Deklarasi anti Radikalisme dan Terorisme yang disaksikan dan diikuti oleh segenap peserta yang hadir.