Keluarga H. Kasiran Wakili Bantaeng Lomba Keluarga Sakinah Teladan

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Urais menggelar Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016. Tim penilai tingkat provinsi yang terbagi dalam 3 tim menggelar Road Show ke Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan guna melakukan penilaian secara langsung kepada Keluarga Sakinah Teladan yang berhasil keluar sebagai Juara Terbaik I Tingkat Kabupaten/Kota

Kab. Bantaeng dan beberapa Kabupaten lain di wilayah Timur Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya Kab. Jeneponto, Kab. Bulukumba, dan lain-lain disambangi oleh Tim 1 pada Tahap I Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 ini yang terdiri dari 3 orang antara lain: H. Sahawi, Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais, sebagai Ketua, Hj. St. Salmah, Kepala Seksi Kemasjidan dan Salman Patta, Staf/Pelaksana Seksi Pemberdayaan KUA sebagai anggota.

Penilaian berlangsung di rumah Keluarga Sakinah Teladan Terbaik 1 Tingkat Kab. Bantaeng H. Kasiran Sidy, S.Sos, M.SI dan Ny. Hj. Aisyah Kasiran, S.Sos yang beralamat di Jl. Gagak Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng, pada hari Sabtu tanggal 25 juni 2016 yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus dan Kepala Seksi Bimas Islam beserta jajarannya termasuk Kepala KUA Kec. Bantaeng. Pada kesempatan itu Panitia menghadirkan pula Keluarga Sakinah Teladan Terbaik 2 Keluarga H. Syamsuddin AR dan Hj. Basse, S.Ag utusan dari KUA Kec. Bissappu dan Terbaik 3 H. Muh. Anas dan Hj. Sia, utusan dari KUA Kec. Eremerasa untuk menerima piala dan penghargaan langsung dari Kepala Kantor Kemenag Bantaeng.

H. Sahawi dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan ini bertujuan menjadi pembelajaran mengelola keluarga yang baik sesuai anjuran agama Islam dan juga memperkokoh nilai dan fungsi Rumah Tangga supaya semakin rukun menjadi keluarga sakinah, mawaddah warahmah.

Adapun syarat mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan ini menurut H. Sahawi antara lain adalah: Peserta harus beragama Islam, Pasangan suami/istri sah, telah menjalani usia perkawinan selama minimal 30 tahun, dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dan yang terpenting telah berhasil mendidik putra-putrinya menjadi generasi Islami yang berhasil, karena menurut H. Sahawi, banyak Keluarga yang orang tuanya nampak sukses dan berhasil di mata masyarakat, namun putra-putrinya tersangkut narkoba, pergaulan bebas dan sebagainya. Demikian H. Sahawi mengakhiri sambutannya.