Sosialisasi Pendaftaran Haji Dan Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di KUA Kec.Pa'jukukang Kab. Bantaeng


Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Kementerian Agama Kab. Bantaeng, melalui Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendaftaran Haji melalui Siskohat dan Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bertempat di KUA Kec. Pa'jukukang Kab. Bantaeng, Rabu 27 Juli 2016.

Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri sebanyak 20 peserta ini terdiri dari unsur Penyuluh Agama baik PNS maupun honorer, P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) dan tokoh masyarakat di wilayah KUA Kec. Pa'jukukang dengan maksud agar ke 20 peserta ini diharapkan dapat menyebarluaskan sosialisasi ini ke tengah-tengah masyarakat di wilayah KUA Kec. Pa'jukukang pada khususnya dan Kab. Bantaeng pada umumnya..

Kegiatan Sosialisasi Tingkat KUA di 8 Kecamatan se Kab. Bantaeng kali ini merupakan yang ke-2 setelah kegiatan serupa dilaksanakan di KUA Kec. Tompobulu beberapa waktu yang lalu.

Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag dalam materinya menyinggung mengenai kebijakan pemerintah terkait dana setoran haji (ONH) dan mekanisme pengelolaannya. Kakan Kemenag menyampaikan bahwa sesungguhnya Dana ONH yang disetor ke pemerintah melalui Bank-Bank atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk pemerintah itu telah dikelola dengan sangat baik dan bijaksana serta  menerapkan sistem Syariah atau bagi hasil bukan sitem bunga, karena menurut Kakan Kemenag Bantaeng jika dikalkulasi semua biaya-biaya yang dikeluarkan setiap jemaah yang berangkat haji, mulai dari tiket pesawat, transportasi darat, akomodasi, konsumsi dan lain-lain maka nilainya tidak kurang dari Rp. 60 juta, sedangkan ONH yang disetor setiap jemaah ini hanya kurang lebih Rp.38 juta, maka untuk menutupi biaya-biaya tersebut menurut kakan Kemenag diambil dari optimalisasi tabungan ONH yang telah disetor calon jemaah sejak mendaftar hingga pelunasan, jadi menurut Kakan Kemenag, jika ada yang mempertanyakan atau meragukan atau bahkan mencurigai  pemerintah atas dana yang telah disetor melelai bank ini, maka sungguh sangat tidak bijaksana dan tidak rasional, oleh karena itu, melalui sosialisasi ini beliau mengharap agar kebijakan pemerintah mengenai penyelengaraan haji ini dapat disebarkan luaskan ke tengah-tengah masyarakat agar tidak salah persepsi dan menimbulkan dosa..

Dalam rangka menyebarluaskan ke segenap masyarakat mengenai Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibawakan oleh Kakan Kemenag Bantaeng tersebut, berikut ini kami tampilkan video rekaman yang berdurasi sekitar 33 menit dengan resolusi yang sudah diperkecil sedemikian rupa agar dapat diakses dengan mudah di Internet.