Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2016 tahun ini mengingatkan kita kembali akan lahirnya sebuah Peraturan Daerah Pemerintah Kab. Bantaeng No. 5 Tahun 2016 tentang Pendidikan Diniyah Non Formal dan Pesantren
Lahirnya Perda No 5 tahun 2016 tersebut didasari pertimbangan Pemerintah: Bahwa dalam rangka membentengi ummat Islam dari degradasi dan kehancuran moral dan etika, maka eksistensi dan peran lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola masyarakat harus dijaga. Bahwa menjaga eksistensi dan peran lembaga Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan ilmu dan Pemahaman Agama Islam bagi generasi muda.
Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bantaeng dan Bupati Bantaeng, ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2012 tersebut dan diundangkan mulai tanggal 26 November 2016 di Kabupaten Bantaeng.
Perhatian dari Pemerintah Kab. Bantaeng terhadap dunia pendidikan khususnya Pondok Pesantren ini dibawah kepemimpinan Bupati Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr pada masa periode pertama beliau ini patut disyukuri oleh para Pengelola Pondok Pesantren di Kabupaten Bantaeng, karena dengan Perda tersebut Hubungan Pemerintah dengan Pondok Pesantren lebih harmonis.
Lahirnya Perda No. 5 Tahun 2012 ini tak lepas pula dari peran dan andil ibu Dra. Hj. St. Wahni, M.Pd yang saat itu menjabat Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Bantaeng hingga saat ini, sebagai penggagas dan juga sebagai tim perumus Ranperda bersama anggota Komisi DPRD yang membidangi saat itu.
Seperti apa isi Perda No. 5 tahun 2012 tersebut dan sejauh mana pengaruhnya terhadap kehidupan Pondok Pesantren di Kab. Bantaeng pada khususnya, mari bersama kita unduh dan pelajari bersama pada tautan berikut ini : PERDA KAB. BANTAENG NO. 5 TAHUN 2012