KUA Kecamatan yang menjadi tuan rumah kali ini adalah KUA Kec Bissappu dengan jumlah Penyuluh Non PNS yang berhasil lulus dalam rekrutment Penyuluh Non PNS tahun 2016 kemarin sebanyak 10 orang penyuluh untuk ditugaskan pada 11 desa/kelurahan se Kec. Bissappu.
Penyerahan SK di KUA Kec. Bissappu ini difasilitasi oleh Camat Bisaappu bersama Kepala Cabang Dinas atau UPTD Cabang Bissappu dengan menggunakan aula Kantor Cabang Dinas atau UPTD Kec. Bissappu.
Acara penyerahan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk wilayah Kec. Bissappu ini dihadiri oleh Camat Bissappu, Kepala Cabang Dinas atau UPTD Kec. Bissappu, Kepala KUA Kec. Bissappu beserta segenap jajarannya, para kepala desa dan lurah, pembantu PPN, Imam Desa, serta sejumlah tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Kakan Kemenag dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Camat Bissappu serta Kepala Kantor Cabang Dinas atau UPTD Kec. Bissappu yang telah memfasilitasi acara penyerahan SK Penyuluh Agama Non PNS ini terutama kepada ibu Kepala UPTD Kec. Bissappu yang telah bersedia ditempati Aulanya sebagai tempat penyerahan SK yang dirangkaikan dengan sosialisasi PP No. 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Biaya Nikah).
Kepada bapak Camat dan sejumlah kepala Desa/Kelurahan Kakan Kemenag menyampaikan bahwa penerimaan SK Penyuluh Non PNS ini sedianya dilaksanakan di tingkat Kabupaten dengan berkoordinasi Pemerintah Daerah pada upacara Hari Kesadaran 17 Januari 2017 yang lalu, namun dengan pertimbangan tertentu dari Kakan Kemenag bahwa apalah artinya sebuah seremoni dan kemegahan sebuah penyerahan SK dibanding dengan sinergitas yang akan terbangun bersama dengan pihak pemerintah kecamatan bersama segenap stake holder dengan penyerahan secara langsung ke Kecamatan masing-masing.
Akhirnya Kakan Kemenag menitipkan ke 10 Penyuluh Agama Islam Non PNS yang baru saja menerima SK nya hari ini ditambah 3 orang penyuluh Fungsional (PNS) dengan harapan dapat menjalin kerjsama dan sinergitas yang baik bersama segenap stake holder yang ada.