Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Senin, 27 Februari 2017, pimpinan beserta seluruh staf Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng kembali melaksanakan apel pagi.
Apel pagi dihadiri oleh Kakan Kemenag Bantaeng, Kasubag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Pengawas Madrasah/Sekolah serta segenap karyawan/karyawati Kantor Kemenag Kab. Bantaeng.
Bertindak sebagai pembina apel pagi kali ini, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) H. Muh Arfah, S.Ag, sedang pemimpin apel oleh Nur Syamsul, SE.
Kasi PAIS dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal penting antara lain: yang pertama bahwa kita ini sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan Abdi Negara juga sebagai abdi Masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, seyogyanya kita melakukan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat sesuai tupoksi kita dengan prinsip melayani dengan hati.
"Jika kita melayani dengan hati maka Insya Allah selain kita akan meraih kesuksesan di dunia, kita juga akan memperoleh keuntungan di hari kemudian oleh Allah SWT".
Selanjutnya, Kasi PAIS melaporkan kepada Kakan Kemenag Bantaeng bahwa beberapa waktu yang lalu, beliau telah mengikuti pertemuan di Makassar terkait pelaksanaan USBK untuk Mata Pelajaran PAI di sekolah, nahwa saat ini Mapel PAI di Sekolah Umum, materi ujiannya seragam secara Nasional dan berbasis Komputer, dan koordinasi terakhir diperoleh informasi bahwa saat ini, master soalnya sudah ada di Kanwil, tinggal menunggu kebijakan Kanwil mengenai pendistribusiannya.
Hal lain yang dilaporkan Kasi PAIS dalam amanatnya kali ini adalah bahwa beberapa waktu yang lalu juga, sebagai pelaksana tugas Kasi Bimas Islam, H. Muh Arfah telah mengikuti Bimtek di Makassar mengenai e-MTQ, yaitu suatu bimbingan mengenai cara pendaftaran peserta MTQ melalui sistem elektronik MTQ. Jadi jika selama ini peserta itu didaftarkan oleh Kabupaten melalui sistem manual, maka saat ini pendaftaran harus melalui sistem e-MTQ tadi, sehingga menurut H. Arfah jika selama ini peserta MTQ kadang didaftarkan oleh 2 Kabupaten, maka mulai saat ini, hal tersebut tidak akam terjadi lagi dengan sistem e-MTQ tadi. Jadi peserta MTQ suatu Kabupaten yang selama ini ditentukan tergantung Kabupaten mana yang lebih dulu menggelar MTQ tingkat Kabupaten akan tetapi ditentukan oleh Kabupaten mana yang mendaftarkan peserta yang bersangkutan melalui e-MTQ tadi. Demikian amanat Kasi PAIS.