Kabid Penzawa: Penyuluh Agama Adalah Sebuah Jabatan Profesi

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Dalam rangka Penguatan SDM para Penyuluh baik penyuluh Fungsional (PNS) maupun Penyuluh Non PNS Tahun 2017, Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Workshop Penguatan SDM Penyuluh Fungsional (PNS) dan Non PNS di Lingkungan Kantor Kemenag Bantaeng Tahun 2017, Rabu. tanggal 8/2/2017.

Workshop dibuka dan dihadiri oleh Kabid Penais Zakat Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel Drs. H. Rappe, M.Pd bersama Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel H. Misbahuddin, MA bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Bantaeng, didampingi Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag, Kasubag TU H. Muhammad Ahmad Jailani, S.Ag, MA, dan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng Drs. H. Muh Yassar

Dalam materinya yang berjudul Kebijakan Teknis Pelaksanaan Penyuluhan Sebagai Profesi, Kabid Penzawa menyampaikan kepada para peserta yang terdiri dari para Kepala KUA Kecamatan (8 orang), para Penyuluh Fungsional (32 orang) dan para Penyuluh Non PNS (69 orang), bahwa saat ini di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI pada Direktorat Penerangan Agama Islam sedang menyusun sebuah grand design yang nantinya akan diarahkan menjadi sebuah regulasi yang mengatur tentang jabatan Penyuluh yang nantinya akan menjadi sebuah jabatan profesi sebagai mana jabatan-jabatan profesi yang sudah ada sebelumnya seperti Dokter, Guru dan jabatan profesi lainnya.

Menurut Kabid Penzawa Kanwil Kemenag Sulsel, Penyuluh Agama Islam sebagai Jabatan Fungsional Tertentu cukup layak diperjuangkan sebagai jabatan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagai mana seorang Dokter dan Guru atau Dosen karena cukup memenuhi kriteria-kriteria sebagai sebuah jabatan Profesi, yang mana kriteria yang dimaksud sebagai sebuah jabatan profesi antara lain adalah: Pertama, Berlatar belakang pendidikan atau Berasal dari sebuah lembaga pendidikan yang memang dipersiapkan untuk menjadi profesi tertentu misalnya seorang Guru harus berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), seorang Dokter harus berasal dari Fakultas Kedokteran dan seorang Penyuluh tentunya harus berasal dari Lembaga Pendidikan Kegamaan dengan diutamakan dari Fakultas Dakwah jurusan Penyuluhan Agama Islam.

Yang kedua adalah, bahwa sebuah jabatan profesi diikat oleh kode etik tertentu sebagaimana seorang dokter dan jabatan profesi lainnya dan yang ketiga adalah bahwa sebuah jabatan profesi itu harus mempunyai persatuan kesejawatan atau Korps, misalnya IDI untuk Dokter, PGRI bagi guru dan Pokjaluh untuk Penyuluh. Demikian Kabid Penais Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel.