Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Didampingi Ketua POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kantor Kemenag Bantaeng, Kasubag Tata Usaha H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM menghadiri Rapat dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), bertempat di AULA ADHYAKSA Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kamis, 30 Januari 2020).
Pakem dibuka secara resmi Kepala Kejeksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Johan Iswahyudi, SH, didampingi Kepala Badan Kesbang Linmas Kab. Bantaeng Anwar Hamido sebelum kemudian menyerahkan forum ke Moderator acara, Budi Setyawan, SH, MH, Kasi Intel Kejari Bantaeng.
Diskusi berjalan aktif dan lancar dengan mendengarkan masukan dan informasi-informasi dari para peserta yang hadir terkait keberadaan aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang di Kab. Bantaeng.
Turut hadir anggota Kodim 1410 Bantaeng, Polres Bantaeng, Ketua FKUB Bantaeng, Ketua MUI Bantaeng, POS BIN BULUKUMBA-BANTAENG, KESBANGPOL dab LINMAS, SATPOL PP, Ketua BAZNAS Bantaeng, dan juga Ketua POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kemenag Bantaeng.
Menurut MURSALIM, SH. (Pengelola Data Intelijen Kejari Bantaeng) yang dihubungi Humas Kemenag Bantaeng usai pertemuan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat edaran Jaksa Agung yang diterima Kejari Bantaeng sejak bulan oktober 2019 yang lalu.
"Sejak adanya surat edaran Jaksa Agung tersebut, Kejari khususnya bidang intel giat melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa dan sekolah-sekolah agar tidak terpapar ajaran atau aliran-aliran yang sesat menyesatkan". Tutur Mursalim.
Namun menurut pengakuan Pengelola Data Intelijen Kejari Bantaeng ini, sampai saat ini, Kejari Bantaeng belum mendapatkan data terkait Aliran yang menyimpang untuk daerah Bantaeng dan sekitarnya. (mhd)
Pelantikan Dan Rapat Kerja Pengurus Pokjaluh Kemenag Bantaeng Masa Bakti 2019-2022
Bantaeng (Inmas Bantaeng) - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Bapak Dr. H. Muhammad Yunus. S.Ag., M.Ag melantik pengurus sekaligus membuka Rapat Kerja Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. Masa bakti 2019-2022. (Rabu, 29 Januari 2020).
Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng Masa bakti 2019-2022
mengusung Tema "Zakat Berdaya Masyarakat Sejahtera"
Kegiatan tanpa Panitia Pelasana ini menggandeng BAZNAS Kab. Bantaeng dengan bersama-sama membahas Optimalisasi Pembayaran Zakat melalui UPZ/BAZNAS.
Pelantikan dihadiri oleh segenap Penyuluh Agama Islam lingkup Kantor Kemenag Bantaeng baik Penyuluh Fungsional (PNS) maupun Penyuluh Non PNS (Honorer).
Turut hadir Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Bapak H. Muhammad Tahir. S. Ag., MM, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Husnaeni. S. Ag, Ketua Baznas Kab. Bantaeng, Drs. H. Abd. Karim Bagada., MM, Ketua BKMT Kab. Bantaeng Ibu HJ. Harmiyah Hadi. S.Ag. dan Kelompok Majelis Taklim se- Kab. Bantaeng yang sempat hadir.
Kakan Kemenag dalam arahannya menyebut Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam merupakan sebuah organisasi yang memiliki peran strategis yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam rangka lebih mendekatkan masyarakat khususnya masyarakat muslim dengan agamanya sebagaimana
Ditambahkan Kakan Kemenag, bahwa keberadaan organisasi Pokjaluh ini tentu bukan hanya sebagai suatu organisasi saja, akan tetapi memiliki peran yang sangat luar biasa dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama dan menjadi penyelamata
Ada 8 kompetensi sekaligus menjadi tanggung jawab moral dalam rangka menjalankan tugas-tugas keumatan yang melekat dalam diri kita.
Kakan Kemenag kemudian menguraikan 8 kompetensi yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki sebagai seorang penyuluh agama dalam menjalankan Tupoksinya sebagai penyuluh agama sebagai berikut:
Ditambahkan Kakan Kemenag, bahwa keberadaan organisasi Pokjaluh ini tentu bukan hanya sebagai suatu organisasi saja, akan tetapi memiliki peran yang sangat luar biasa dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama dan menjadi penyelamata
Ada 8 kompetensi sekaligus menjadi tanggung jawab moral dalam rangka menjalankan tugas-tugas keumatan yang melekat dalam diri kita.
Kakan Kemenag kemudian menguraikan 8 kompetensi yang merupakan standar minimal yang harus dimiliki sebagai seorang penyuluh agama dalam menjalankan Tupoksinya sebagai penyuluh agama sebagai berikut:
- Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an,
- Sebagai pembina terbentuknya keluarga sakinah.
- Menjadi Penerang di masyarakat akan pentingnya membayar zakat.
- Memberdayakan Wakaf di tengah-tengah masyarakat, antara lain mendorong masyarakat untuk berwakaf Al Qur'an.
- Produk halal
- Penyalahgunaan Narkoba.
Dan mengenai tupoksi sebagai penyuluh agama, Kakan Kemenag Bantaeng menantang kepada para penyuluh untuk meng upgrade metodologi dakwah untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Usai dibuka secara resmi oleh Kakan Kemenag, acara dilanjutkan dengan Rapat Kerja dengan membahas program-program kerja pengurus Pokjaluh Kemenag masa bakti 2019-2022.
MTQ Ke-32 Tingkat Kabupaten Bantaeng Akan Di Pusatkan Di Lapangan Dampang, Catat Tanggalnya
Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Setelah melalui serangkaian tahapan persiapan pelaksanaan MTQ ke-32 tingkat Kab. Bantaeng tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab. Bantaeng telah merilis Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan MTQ ke-32 tingkat Kab. Bantaeng tahun 2020.
Penetapan Lokasi dan jadwal Pelaksanaan MTQ ke-32 tingkat Kab. Bantaeng tahun 2020 tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Peninjauan Lapangan yang ditujukan kepada bapak Bupati Bantaeng dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng, Camat Gantarangkeke, Kepala KUA Kec. Gantarangkeke dan Lurah Gantarangkeke.
Surat tertanggal 27 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Bagian Kesra Setda Bantaeng ini menyebutkan bahwa berdasarkan masukan dari pihak terkait dan berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Kecil pada 2 lokasi yakni : di Lapangan Sepak Bola Parela Dampang dan di Lapangan Moti Kec. Gantarangkeke, maka lokasi yang dinyatakan layak untuk pelaksanaan MTQ ke-32 tingkat Kabupaten Bantaeng tahun 2020 adalah di Lapangan Sepak Bola Dampang Kec. Gantarangkeke.
Dalam surat tersebut juga disebutkan rencana pelaksanaan MTQ Ke 32 tingkat Kabupaten Bantaeng tahun 2020 adalah tanggal 17 Februari 2020 sebagai laporan kepada Bapak Bupati Bantaeng sambil menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut.
MTQ Ke-32 Tingkat Kabupaten Bantaeng Akan Dipusatkan Di Kecamatan Ini, Panitia Lakukan Peninjauan Lokasi
Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Menindak lanjuti Rapat persiapan yang digelar Bagian Kesra Setda Bantaeng, pada hari Kamis (23, Januari 2020) pagi, Panitia persiapan MTQ ke-32 Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 menggelar survei lokasi.
Dalam Rapat Persiapan yang digelar di ruang pertemuan Asisten II Setda Bantaeng itu diputuskan Kecamatan Gantarangkeke sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ kali ini, selain itu, juga ditetapkan Kecamatan Pa'jukukang sebagai tuan rumah untuk STQ tahun 2021 mendatang.
Penetapan Kecamatan Gantarangkeke sebagai lokasi pelaksanaan MTQ ke 32 tingkat Kab. Bantaeng tahun 2020, selain merupakan hasil keputusan Rapat Persiapan, juga merupakan amanat bapak Bupati Bantaeng yang menginginkan MTQ tahun ini dilaksanakan di wilayah selatan-selatan Kab. Bantaeng.
Peninjauan lokasi pelaksanaan MTQ di Kec. Gantarangkeke menyasar 2 titik yakni di lapangan Parela Dampang dan di Lapangan Moti.
Meski belum menetapkan pilihan, namun dari kedua lokasi yang di survei diatas, tim telah mendapatkan gambaran dan informasi akan kondisi lokasi serta unsur-unsur penunjang lainnya.
Turut hadir bersama tim survey, Asisten I bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Masyarakat Hartawan, Kabag Kesra Syamsul Alam beserta jajaran, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bantaeng H.M. Ribi beserta jajaran, Camat Gantarangkeke, Kepala KUA Kec. Gantarangkeke, Sekcam Gantarangkeke dan Lurah Gantarangkeke.
Adapun jadwal pelaksanaan MTQ menurut Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng belum fix, namun ancang-ancang pelaksanaan dijadwalkan pada pertengahan bulan Februari 2020. (mhd)
Dalam Rapat Persiapan yang digelar di ruang pertemuan Asisten II Setda Bantaeng itu diputuskan Kecamatan Gantarangkeke sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ kali ini, selain itu, juga ditetapkan Kecamatan Pa'jukukang sebagai tuan rumah untuk STQ tahun 2021 mendatang.
Penetapan Kecamatan Gantarangkeke sebagai lokasi pelaksanaan MTQ ke 32 tingkat Kab. Bantaeng tahun 2020, selain merupakan hasil keputusan Rapat Persiapan, juga merupakan amanat bapak Bupati Bantaeng yang menginginkan MTQ tahun ini dilaksanakan di wilayah selatan-selatan Kab. Bantaeng.
Peninjauan lokasi pelaksanaan MTQ di Kec. Gantarangkeke menyasar 2 titik yakni di lapangan Parela Dampang dan di Lapangan Moti.
Meski belum menetapkan pilihan, namun dari kedua lokasi yang di survei diatas, tim telah mendapatkan gambaran dan informasi akan kondisi lokasi serta unsur-unsur penunjang lainnya.
Turut hadir bersama tim survey, Asisten I bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Masyarakat Hartawan, Kabag Kesra Syamsul Alam beserta jajaran, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bantaeng H.M. Ribi beserta jajaran, Camat Gantarangkeke, Kepala KUA Kec. Gantarangkeke, Sekcam Gantarangkeke dan Lurah Gantarangkeke.
Adapun jadwal pelaksanaan MTQ menurut Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Bantaeng belum fix, namun ancang-ancang pelaksanaan dijadwalkan pada pertengahan bulan Februari 2020. (mhd)
Langganan:
Postingan (Atom)



