(Humas Kemenag Bantaeng) - Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Seksi Pendidikan Madrasah baru-baru ini menggelar Rakor yang bertajuk Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Guru RA, MI, MTs dan MA Penerima TF Tahun 2015, di Aula Kantor Kemenag Bantaeng.
Acara yang melibatkan sebanyak 510 guru Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional lingkup Kementerian Agama Kab. Bantaeng ini dilaksanakan secara maraton yaitu tanggal 21, 22, 25, 26 dan 28 September 2015 dengan nara sumber terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Anwar Abubakar, S.Ag, M.Pd, Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM dan Pengawas Madrasah H. Marzuki, S.Ag, MM.
Menurut Kasi Pendidikan Madrasah H.A. Muh Baedawi, Rapat Koordinasi yang digelar Seksi Pendidikan Madrasah ini dilaksanakan selama 5 hari dimaksudkan supaya Rakor dapat berjalan lebih efektif mengingat jumlah guru yang diundang sebanyak 510 orang yang terdiri guru RA, MI, MTs dan guru MA penerima Tunjangan Fungsional. se Kab. Bantaeng.
Adapun Materi yang dibawakan oleh para nara sumber diatas adalah sebagai berikut:
- Kebijakan Kementerian Agama tentang Pendidikan pada Madrasah oleh Kakan Kemenag
- Penjelasan Tentang UUD No 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Kasi Penmad
- Penjelasan Tentang UUD No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen oleh Kasi Penmad
- PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru oleh Kasi Penmad
- Keputusan Dirjen Pendis No. 1022 Tahun 2015 Tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
bagi Guru non PNS oleh Kasi Penmad
- Administrasi Pembelajaran oleh Pengawas Madrasah (H. Marzuki)